Pengertian pelayanan Publik

Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah
kepentingan umum, yang menjadi asal-usul timbulnya istilah pelayanan publik.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai pelayanan publik, maka peneliti akan
menguraikan terlebih dahulu pengertian pelayanan publik.
Pengertian pelayanan publik telah didefinisikan oleh
banyak pakar. Salah satunya yang dikemukan oleh Hardiansyah (2018:16) adalah
sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat
serta organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu.
Dwiyanto (2006: 136)
mendefisinikan pelayanan publik adalah:
“Serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik
untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksudkan disini
adalah warga negara yang membutuhkan pelatanan publik, seperti pembuatan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, sertifikat
tanah, izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin
mengambil air tanah, berlangganan air minum, listrik dan sebagainya”.
Berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu:
“Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya yang
dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada
masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Dikutif dari LAN , 2004 Menurut Hardiansyah (2018:15)
Pelayanan umum adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara
tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan
dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang dan
jasa.
Menurut Hayat (2017:1)
Pelayanan Publik merupakan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
public sebagai indicator penting dalam
penilaian kinerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Sinambela, dkk (2011: 5) pelayanan publik
diartikan “pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi tertentu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetepkan.”
Pendapat lain dari Ratminto &
Winarsih (2006: 4)
“Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat
didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang
publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau
Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Pelayanan
merupakan kegiatan utama pada orang yang bergerak di bidang jasa, baik itu
orang yang bersifat komersial ataupun
yang
bersifat non komersial. Namun dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan antara pelayanan yang dilakukan oleh orang yang bersifat
komersial yang biasanya dikelola oleh pihak swasta dengan pelayanan yang
dilaksanakan oleh organisasi non komersial yang biasanya adalah pemerintah.
Kegiatan pelayanan yang bersifat komersial melaksanakan kegiatan dengan
berlandaskan mencari keuntungan, sedangkan kegiatan pelayanan yang bersifat
non- komersial kegiatannya lebih tertuju pada pemberian layanan kepada
masyarakat (layanan publik atau umum)
yang sifatnya tidak mencari keuntungan akan tetapi berorientasikan kepada pengabdian.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang
publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh Instansi pemerintah di Pusat, di daerah, dan di lingkungan
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Komentar
Posting Komentar